Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dikira Besi dan Hendak Dijual, Mortir di Kediri Diamankan Tim Gegana Jatim
8 Februari 2023 8:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Tim Penjinak Bom Gegana Polda Jatim mengevakuasi benda diduga mortir atau bom di Lingkungan Majekan, Pesantren, Kota Kediri, Selasa (7/2/2023) malam. Mortir tersebut ditemukan Heru Subagiyo (48) warga setempat dari area Sungai Brantas.
ADVERTISEMENT
Dengan mengenakan rompi pengamanan lengkap, tim mengevakuasi mortir yang sempat dibawa pulang oleh Heru. Mortir kemudian dimasukkan ke dalam mobil Gegana dan diamankan ke Polda Jatim untuk dijinakkan.
Mortir tersebut ditemukan Heru Subagiyo di area Sungai Brantas, sekitar Alun-Alun Kota Kediri saat memancing, Selasa (7/2/2023) pagi.
Saat itu pancingnya menyangkut benda di dalam air Sungai Brantas. Namun, dia tidak mengetahui jika benda yang menyangkut tersebut merupakan mortir atau bom.
Selanjutnya, Heru membawa barang tersebut pulang ke rumahnya.
“Saya baru tahu kalau itu mortir ketika tanya kepada warga," ujar Heru Subagiyo, usai evakuasi.
Sementara itu Kapolsek Pesantren, Kompol Sugianto, mengatakan, Heru awalnya tidak mengetahui benda itu mortir. Menurutnya itu besi biasa.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya besi itu dibawa pulang oleh Heru dan rencananya akan dijual," kata Kapolsek.
Ketika besi dibersihkan, lanjut Kompol Sugianto, ternyata merupakan benda mortir atau sejenis bom.
Akhirnya, Heru melaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat dan diteruskan ke Polsek Pesantren. Selanjutnya, anggota menghubungi penjinak bom dari Gegana Polda Jatim.
Untuk ukurannya, lanjut Sugianto mortir yang ditemukan warga ini sekitar 25 sentimeter. Saat ini mortir sudah evakuasi oleh penjinak bom dan dibawa untuk diamankan ke Polda Jatim.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, Kapolsek mengimbau warga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun polsek jika menemukan benda atau kejadian apa pun.
"Jangan sampai mengambil tindakan yang tidak diinginkan atau mau dibongkar maupun sebagiannya," tutupnya.