Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto, Ini Penampakan Randy Bagus Pakai Rompi Tahanan
2 Februari 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mojokerto - Berkas kasus tersangka aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko (21) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto oleh Polda Jatim, Rabu (2/2/2022).
ADVERTISEMENT
Randy juga telah diberhentikan dari Polri karena terbukti turut serta melakukan aborsi yang dilakukan Novia Widya Sari. Mahasiswi yang ditemukan bunuh diri di makam ayahnya.
Randy datang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan mengenakan kaos hitam dengan tangan diborgol. Rambut pecatan polisi ini terlihat panjang dan tak beraturan.
Ia digelandang ke ruang penyidik pidana umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto dengan dijaga ketat penyidik dari pidum dan Polda Jatim.
Setelah menjalani pemeriksaan berkas dan tersangka, Randy keluar dari ruang penyidik Pidum dengan memakai rompi oranye dengan tulisan tahanan.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama RBHS (Randy Bagus Hari Sasongko). Pelimpahan hari ini menindaklanjuti surat kami, perkara RBHS ini kami nyatakan lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko, Selasa (2/2/2022).
ADVERTISEMENT
Perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto.
"Untuk penahanan, kami tahan selama 20 hari dan dititipkan di Polres Mojokerto. Kami akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Mojokerto," tukasnya.
Randy dijerat Pasal 348 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat ayat 1 ke 2 juncto Pasal 52 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Tersangka terjerat perkara karena ikut serta dalam pengguguran atau aborsi," pungkasnya.