DKPP Lamongan Dorong Petani Gunakan Pupuk Cair

Konten Media Partner
2 November 2022 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

DKPP Lamongan Dorong Petani Gunakan Pupuk Cair

DKPP Lamongan Dorong Petani Gunakan Pupuk Cair
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan (DKPP) Lamongan terus melakukan sosialisasi guna meredam gejolak petani menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian no 10 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Di dalam permentan tersebut timbul gejolak terhadap petani di Lamongan yang meliputi petani mina padi (tambak dan padi) dan petani padi.
Kepala DKPP Lamongan, Sukriyah mengaku telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kelompok tani. Terutama petani mina padi yang umumnya berada di daerah utara Lamongan.
Dari sembilan komunitas pertanian sasaran permentan, Lamongan memiliki tujuh komoditas antara lain, padi, jagung, kedelai, bawang merah dan putih, cabai, serta tebu.
“Sosialisasi rutin dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), bahwa saat ini hanya ada dua pupuk yang disubsidi pemerintah dan diperuntukan sembilan komoditas pertanian. Ya memang gejolak masih ada, sambatan petambak juga ada, katanya masih kurang (jatah),” katanya Selasa (1/11/2022).
Dua pupuk yang dimaksud adalah NPK dan Urea yang menjadi subsidi pemerintah. Sedangkan tiga jenis lainnya yang meliputi ZA, urea, dan SP-36 sudah tidak lagi masuk subsidi.
ADVERTISEMENT
Alasannya, selain pencabutan jatah untuk petani mina padi atau sektor perikanan juga adanya pemangkasan jenis pupuk. Sukriyah menyarankan, agar para petani pangan, khususnya padi bisa mencari solusi dengan penggunaan pupuk organik cair.
“Solusinya mungkin penggunaan pupuk organik cair, selain terbilang cukup ekonomis, jangka panjang dan kesuburan tanah bisa lebih terpenuhi. Nggan harus pakai bahan kimia terus,” ujarnya.
Untuk petani tambak, Sukriyah meminta agar berkonsultasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Sebab seluruh alokasi jatah pupuk non-pangan kini telah beralih ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.
“Kalau saat ini jatah untuk petani masih ada, RDKK-nya semua ada dan lengkap, jadi istilahnya bukan dihapus untuk perikanan tapi dialihkan bukan lagi di Kementerian Pertanian,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi ini diharapkan untuk meredam gejolak petani menyikapi Permentan 10/2022. Sejumlah petani Lamongan menilai permentan itu telah mencabut pupuk bersubsidi.