Konten Media Partner

DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida karena Langgar Sumpah Janji Jabatan

Jatim Nowverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida karena Langgar Sumpah Janji Jabatan
zoom-in-whitePerbesar

jatimnow.com – Peristiwa penting baru saja terjadi di Kabupaten Jember. DPRD mengambil keputusan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Faida.

Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari sidang paripurna tentang hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, (22/7/2020).

Menjadi sejarah baru, karena pemecatan Bupati Jember sebagai peristiwa perdana yang terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun lampau.

DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.

Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang.

Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Memperingatkan kepada saudari bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.

Sumber: nusadaily.com

Lihat Artikel Asli