Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Edarkan Sabu di Surabaya Barat, Sopir Truk Ditangkap Polisi
20 Juli 2022 15:15 WIB
Edarkan Sabu di Surabaya Barat, Sopir Truk Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT
Surabaya - Sopir truk berinisial TR (28) diamankan polisi setelah terbukti mengedarkan sabu. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Warga Sukomanunggal Baru, Surabaya itu disergap Satnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB (24/6) lalu sepulang bekerja.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 9 paket sabu siap edar dengan total berat 4,83 gram yang disimpan di jaket hitam. Selain itu juga seperangkat alat hisap.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Sekarang masih dilakukan pendalaman lagi," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (20/6/2022).
Daniel menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada peredaran Narkoba di wilayah Surabaya Barat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengedarnya mengerucut ke tersangka TR.
"Kami lakukan penyelidikan sekitar semingguan. Kemudian pelakunya dapat kami identifikasi. Setelah kami dalami, akhirnya dapat kami amankan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, TR mengaku barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar yang berinisial MDR (DPO) seharga Rp900 ribu per gram dengan tujuan untuk dijual.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuannya beberapa sabu tersebut juga ia gunakan. Selain itu ia juga nekat mengedarkan narkoba itu juga beralasan untuk mencari pendapatan sampingan," ucapnya.
Penyidik menjerat tersangka MA dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.