Empat Oknum Pesilat Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wanita di Tulungagung

Konten Media Partner
8 Februari 2023 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat Oknum Pesilat Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Wanita di Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan dua wanita (Bibi dan keponakannya) di Tulungagung yang videonya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Tulungagung menyebut para tersangka merupakan oknum perguruan silat. Tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan tersangka adalah ATTA (17), YFJ (14), ADD (17) dan DB (18). Mereka merupakan warga Kecamatan Campurdarat. Tersangka anak akan diproses sesuai peradilan pidana anak.
"Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung setelah dilakukan gelar perkara," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Eko menjelaskan, alasan tersangka melakukan penganiayaan adalah fanatik buta. Di mana pada saat itu korban yang sedang membonceng bibinya tengah mengenakan kaus perguruan silat lain. Korban berpapasan dengan tersangka yang sedang berkonvoi.
"Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua perguruan pencak silat bisa menggunakan kaus bersimbol perguruan pencak silat pada tempat dan waktu yang tepat. Agar tidak terulang kembali kasus semacam ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, viral video pengeroyokan dua orang wanita di Tulungagung. Kejadian disebut berlangsung pada 5 Februari 2023.
Pengeroyokan menimpa SW (42) dan GKP (16) di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Aksi terekam kamera amatir dan diunggah di media sosial. Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Serta UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002, untuk tiga tersangka yang masih anak di bawah umur.