Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Gagal Curi Motor di Surabaya, Residivis Diringkus Polisi
5 Desember 2022 17:15 WIB
Gagal Curi Motor di Surabaya, Residivis Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah kedapatan membawa kabur motor Honda Scoopy bernopol W 6740 UE, milik kurir ekspedisi. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Tersangka adalah MR (44), warga Jalan Hangtuah, Surabaya. Sementara korban bernama Imam Subandi, warga Surabaya.
Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Christian Manapa menjelaskan, kejadian bermula saat Imam mengantar paket di Kantor PTPN XII, Jalan Rajawali 44, Surabaya. Saat itu, korban lupa mencabut kunci kontak motor.
"Korban setelah memarkir lalu masuk ke kantor untuk mengantar paket. Waktu selesai mengantar paket, korban keluar, ternyata motor miliknya sudah dinaiki dan dibawa pergi tersangka," jelasnya, Senin (5/12/2022).
Melihat tersangka membawa kabur motornya, sontak korban langsung berteriak minta tolong. Kebetulan, saat peristiwa itu terjadi, ada sejumlah anggota Polsek Bubutan.
"Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu berusaha melarikan diri. Setelah berhasil dihentikan, langsung diamankan dan dibawa ke kantor," kata Ade Christian.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan, rupanya tersangka merupakan seorang residivis atas kasus pencopetan, yang dulu juga ditahan di Mapolsek Bubutan.
"Ditahan di sini itu kasus copet tahun 2012. TKP-nya di Jalan Rajawali arah JMP. Saat ini keterangannya masih akan terus kami dalami lagi," tandas Ade Christian.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor Honda Scoopy hitam milik korban berikut STNK dan kontaknya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Â
Â