Gerindra Pertanyakan Dasar Hukum Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19

Konten Media Partner
28 Agustus 2021 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerindra Pertanyakan Dasar Hukum Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerinda Jatim, Anwar Sadad, merespon kasus Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pejabat tinggi lainnya yang menerima honor pemakaman jenazah pasien Covid-19 hingga Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa? Apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati (terkait kegiatan pemakaman jenazah pasien Covid-19)," ujar Sadad, Sabtu (28/8/2021).
Menurut Sadad, jika sampai hal itu tidak memiliki dasar hukum, bisa dipastikan tindakan Hendy adalah melawan hukum.
"Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal," tegas Sadad.
Sebelumnya Hendy menyebut bahwa honor yang ia terima adalah suatu hal yang sah dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Padahal, lanjut Sadad, selama ini PMK hanya mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang terkait dengan APBD saja.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung (untuk honor kegiatan pemakaman jenazah pasien Covid-19)," lanjut Sadad.
Wakil Ketua DPRD Jatim itu khawatir Bupati Hendy membuat aturan abal-abal atau aturan sendiri agar dipandang sah dan pantas secara norma.
"Ini bukan soal angka, tapi sense of crisis-nya tidak ada," tambah Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut.
Sadad mengaku telah memerintahkan kadernya yang duduk di kursi DPRD Jember untuk memonitor kebijakan honor yang diterima Bupati Hendy dan sejumlah pejabat tinggi di pemkab setempat.
"Kebetulan Wakil Ketua Dewan di sana adalah kader Gerindra," tandas Sadad.