Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dalam kasus pelecehan seksual 'pocong' bermodus riset.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap mantan mahasiswa Unair itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang yang digelar tertutup di ruang Tirta I.
"Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Hakim Khusaini dalam pembacaan amar putusan.
Gilang didakwa melanggar tiga pasal yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa akan dipidana tambahan kurungan 3 bulan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.
Dalam sidang putusan ini, Gilang mengikuti secara teleconference karena masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Terdakwa diwakili oleh pengacaranya, Bambang Soegiarto.
Pengacara dan jaksa hingga sidang ditutup mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir selama sepekan, agar kami bisa menentukan langkah hukum selanjutnya," kata pengacara dan jaksa hampir bersamaan.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan pemuda asal Kalimantan Tengah itu telah melakukan perbuatan pelecehan seksual 'pocong' berkedok riset sejak Tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang.