news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hadiri Sidang di PN Surabaya, Mas Bechi: Alhamdulillah Sehat

Konten Media Partner
15 Agustus 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mas Bechi tiba di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Mas Bechi tiba di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad)
ADVERTISEMENT
Surabaya - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Mas Bechi tidak lagi menjalani sidang online, namun offline. Ia dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Saat tiba di PN Surabaya, Mas Bechi terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan dalam keadaan terborgol. Ia berjalan santai dengan pengawalan ketat. Ketika ditanya awak media mengenai keadaannya, Mas Bechi dengan tegas mengatakan bahwa dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
"Alhamdulillah sehat mas," ungkapnya seraya berjalan membelah kerumunan awak media di depannya menuju ruang sidang.
Diketahui, sidang lanjutan ke-5 yang dijalani Mas Bechi agendanya pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dilakukan secara tertutup itu. Majelis Hakim terdiri atas Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Lalu Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi digelar secara offline atau tatap muka. Artinya, persidangan menghadirkan pihak terdakwa dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan. Keputusan tersebut dibuat Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 dengan agenda putusan sela yang digelar di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).
ADVERTISEMENT
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi berjumlah sekitar 40 orang, 30 orang di antaranya saksi korban dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan. Yakni pada Senin dan Kamis. Setiap harinya, pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam.