Ini Cara Bambang Suryo Cs Mengatur Skor dan Suap di Liga 3 Zona Jatim

Konten Media Partner
16 Maret 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Cara Bambang Suryo Cs Mengatur Skor dan Suap di Liga 3 Zona Jatim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jatim. Lima orang yang terlibat ditetapkan tersangka. Namun, dari lima tersangka itu, satu masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
ADVERTISEMENT
Empat tersangka yang kini telah ditahan di antaranya Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran ialah Heri Pras (33).
Lantas, bagaimana cara atau modus Bambang Suryo Cs saat melakukan pengaturan skor dan suap? Juga apa saja peran masing-masing tersangka?
"Jadi, kasus ini bermula dari tersangka DY dan HP yang menghubungi tersangka BS. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta," terang Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
Untuk skema yang ditawarkan, kata Totok, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Kemudian tersangka Dimas Yopi dan Heri Pras meminta Ferry Afrianto agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"FA dan IA ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS. Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 3," jelas Totok.
Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, praktik pengaturan skor ini kemudian terbongkar setelah Zha Eka Wulandari melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Atas laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.