Izin Nginap di Rumah Ibunya, Anak di Banyuwangi Dianiaya Bapak Kandung

Konten Media Partner
23 Maret 2023 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Izin Nginap di Rumah Ibunya, Anak di Banyuwangi Dianiaya Bapak Kandung
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Dugaan penganiayaan mengantarkan MZ (58), pria asal Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, harus berurusan dengan polisi Banyuwangi. Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Korban IS (16), warga Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, melaporkan ayah kandungnya itu ke polisi. Pelajar itu diduga dianiaya pada Jumat (17/3/2023) lalu.
"Benar, kita mendapat laporan dari korban pada 18 Maret 2023. Atau sehari setelah dirinya mengaku dianiaya oleh pelaku" ujar Kapolsek Kalibaru, Iput Yaman Adonara kepada jatimnow.com, Kamis (23/3/2023).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Dari keterangan korban, lanjut Yaman, saat itu dirinya hendak berpamitan untuk bermalam di rumah ibu kandungnya.
Lantas, MZ tak memberi izin atas permintaan anaknya itu. Namun, bukannya dengan kata, larangan itu dibarengi dengan cara mendorong korban hingga terjatuh.
"Korban didorong hingga terjatuh. Di situ korban dipukul lengan kirinya sebanyak tiga kali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, korban kemudian dianiaya dengan cara dijambak hingga kerudungnya terlepas. Saat dianiaya, jelas Yaman, adik kandung korban melihat dengan jelas peristiwa itu.
"Pada saat penganiayaan tersebut ada saksi yang melihat yaitu adik kandung korban yang berinisial MR," terangnya.
Tak terima diperlakukan seperti itu oleh ayah kandungnya, korban lantas Melapor ke SPKT Polsek Kalibaru. Tak berlangsung lama, polisi langsung menciduk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan
Yaman mengatakan, usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi, pihaknya langsung menetapkan status tersangka atas MZ. Dan menyita sejumlah barang bukti.
"Kita amankan tiga potong pakaian, kerudung warna Hitam, baju dan celana warna hitam bermotif bulat putih milik Korban," jelasnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandas Kapolsek.
ADVERTISEMENT