Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat
14 Juli 2022 18:09 WIB
Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat
ADVERTISEMENT
Surabaya - Pejabat Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan barang sitaan. Pemkot menyiapkan pemecatan F dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Wakil Walikota Surabaya, Armuji memastikan bahwa tersangka FE akan dipecat dari kesatuannya.
"Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kami pecat dan berhentikan secara tidak hormat," tegas Armuji, Kamis (14/7/2022).
Armuji mengatakan, kasus yang dilakukan F telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," paparnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Armuji akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE.
"Kita nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE," tandasnya.
ADVERTISEMENT