Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, mengajukan banding atas vonis terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dalam pelecehan seksual 'pocong' bermodus riset.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dari beberapa pasal yang ia buktikan terdapat satu pasal yang tidak dipertimbangkan atau diterapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Khusaini.
Baca juga:
"Alasan banding karena dari tiga pasal yang dibuktikan terdapat satu pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis. Yakni pasal 335. Oleh karena itu penuntut umum harus banding," kata Willy, Jumat (12/3/2021).
Pada sidang putusan sebelumnya, terdakwa Gilang divonis majelis hakim selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara.