Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kapolri Beberkan Kelalaian 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
6 Oktober 2022 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kelalaian yang dilakukan 6 tersangka dalam tragedi tewasnya 131 orang di Stadion Kanjuruhan Malang.
ADVERTISEMENT
Sigit menyebut, 6 tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Batu (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.
"Tersangka Ir AHL, Direktur Utama PT LIB, seharusnya bertanggung jawab memastikan stiap stadion laik fungsi. Namun yang bersangkutan menggunakan verifikasi Tahun 2020," ujar Sigit di Malang, Kamis (6/10/2022).
Tersangka kedua, AH sebagai ketua panpel, seharusnya wajib membuat laporan peraturan atau panduan keselamatan dan keamanan, tapi tidak dilakukan. AH juga mengabaikan kapasitas stadion dengan menjual tikat melebihi kapasitas.
"Kapasitas Stadion Kanjuruhan adalah 38 ribu penonton. Tapi panpel menjual tiket 42 ribu. Sehingga terjadi overcapacity," papar Sigit.
Sementara tersangka SS, selaku security officer memerintahkan stewart untuk meninggalkan stadion saat terjadi chaos, dalam kondisi pintu stadion hanya terbuka sedikit.
ADVERTISEMENT
Sedangkan KabagOp dan Kasat Samapta Polres Malang serta Danki 3 Brimob Polda Jatim tidak melarang penggunaan gas air mata saat pasukannya mengendalikan massa.
"Anggota yang menembakkan gas air mata ada 11 personel," tegasnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.