Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kasus Gadis Diperkosa 6 Pemuda di Sidoarjo, 3 Bulan Berkas Belum Dilimpahkan
20 Juli 2022 12:40 WIB
Kasus Gadis Diperkosa 6 Pemuda di Sidoarjo, 3 Bulan Berkas Belum Dilimpahkan
ADVERTISEMENT
Sidoarjo - Kurang lebih tiga bulan sudah berkas kasus pemerkosaan gadis 19 tahun di Sidoarjo belum dilimpahkan Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditnya Rakatama saat dikonfirmasi mengakui memang belum ada pelimpahan berkas dari kepolisian. Ia menyebutkan bahwa hal ini dikarenakan pihak Polresta Sidoarjo masih harus melengkapi berkas perkara berdasarkan P19.
"Jadi saat ini berkas perkara ini masih di Polresta untuk dilengkapi berdasarkan P19," ujar Aditya Rakatama, Rabu (20/7/2022).
Raka menambahkan, kasus atau perkara ini masih tetap berlanjut. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas yang saat ini masih harus dilengkapi pihak dari penyidik di Polresta Sidoarjo.
"Iya tetap berlangsung, dilanjutkan prosesnya. Cuman sekarang tahapannya penyidik melengkapi berkasnya itu. Kemarin itu setelah SPDP diperiksa jaksa, kemudian berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi formil dan materiilnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, gadis usia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh enam pemuda di Krian, Sidoarjo. Keenam tersangka itu adalah MA (21 tahun), MAA (19 tahun), MWA (21 tahun), MK (33 tahun), MAR (23 tahun), dan AW (26 tahun).
ADVERTISEMENT
Gadis itu awalnya dijemput oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke sebuah rumah kos di Krian. Di rumah itu, gadis tersebut dicekoki minuman keras oleh para tersangka. Setelah itu secara bergiliran mereka memperkosa gadis tersebut.
Kini keenam tersangka tersebut sudah dijebloskan ke dalam penjara guna menunggu persidangan perkara tersebut. Mereka diancam dua pasal sekaligus. Pertama ialah pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.