Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing di Gresik, 4 Orang Jadi Tersangka
1 Juli 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 20 Juli 2022 17:51 WIB
ADVERTISEMENT
Gresik - Polres Gresik menetapkan 4 tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing. Mereka diduga menistakan agama. Keempat tersangka adalah Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik tempat, Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten, dan Krisna atau Sutrisna yang bertindak sebagai penghulu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (30/6/2022). Tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Salah satu tersangka ada yang dijerat pasal berlapis.
"Sejak awal, kasus penistaan agama ini kami proses. Mulai dari penerimaan pengaduan, kemudian naik laporan dan penyidikan. Kami sudah memeriksa 21 saksi ditambah 3 saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol," kata Nur Aziz, Jumat (1/7/2022).
Tersangka AS (Arif Saifullah) selaku pemilik konten dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sedang Tiga tersangka lain SA (Saiful Arif), S (Sutrisna) dan N (Nur Hudi Didin Arianto) dijerat Pasal 156a KUHP.
ADVERTISEMENT
Aziz menambahkan, sejauh ini proses penyidikan baru tahapan penetapan tersangka dan belum penahanan.
"Tersangka belum ditahan. Nanti kami lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Terkait kemungkinan potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan," terang lulusan Akpol 2002 itu.
Polres Gresik segera melakukan proses lanjutan. Baru kemudian melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
“Kami akan memproses lanjutan dan kemudian melakukan penahanan,” pungkasnya.