Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Hari Bakti Adhiyaksa ke-62 2022 menyampaikan capaian kinerja periode Juli 2021 hingga Juli 2022. Ada 4 kasus Tipikor yang tengah ditangani hingga selamatkan dan pulihkan miliaran uang negara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam di dampingi oleh Kasubag BIN, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi BB dan BR. Bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Jumat (22/7/2022).
Kajari Bojonegoro Badrut Tamam menyampaikan, selama periode juli 2021 sampai juli 2022 terdapat empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya. Yakni, tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan Desa Deling Kecamatan Sekar, pengelolaan dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, dugaan korupsi kredit bermasalah di Perusahaan Daerah BPR Bojonegoro, dan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Desa Punggur Kecamatan Purwosari.
"Untuk tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan Desa Deling Kecamatan Sekar saat ini statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Badrut Tamam
ADVERTISEMENT
Selain menangani 4 kasus tindak pidana korupsi, Badrut Tamam juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
"Adapun kerugian negara yang berhasil di selamatkan yakni pada periode Juli 2021 hingga Januari 2022 sebesar Rp955 juta, sedangkan pada Januari hingga Juli 2022 sebesar Rp410 juta," ungkapnya.
"Selanjutnya untuk keuangan negara yang berhasil dipulihkan dari bidang perdata dan tata usaha negara dari bulan Juli 2021 hingga Januari 2022 sebesar Rp5,3 miliar. Selanjutnya untuk dari bulan Januari hingga Juli 2022 terdapat sebesar Rp602 Juta," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Kajari Bojonegoro, pihaknya memperoleh pendapatan keuangan yang disebut dengan pendapatan negara bukan pajak, yang bersumber dari penanganan perkara dari tindak pidana umum seperti tilang, ongkos (biaya) penanganan perkara dan hasil lelang dari barang bukti serta barang rampasan.
ADVERTISEMENT
"Untuk bulan Juli 2021 hingga Juli 2022 terkait perolehan pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp1.362.456.116. Khusus bulan Januari sampai Juli 2022 sebesar Rp619 juta,” pungkasnya.