Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Khofifah soal Pemakzulan Bupati Jember: Tunggu Hasil Fatwa MA
23 Juli 2020 18:43 WIB
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunggu keputusan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait sikap DPRD Kabupaten Jember mengambil keputusan untuk mengusulkan pemecatan atau pemberhentian Bupati Faida.
ADVERTISEMENT
"Iku kan ono jalurnya (itu kan ada jalurnya). Kalau dari situ, harus ke MA. Nanti kita tunggu bagaimana hasil dari keputusan MA, fatwa MA," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/7).
DPRD mengambil keputusan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Faida. Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari sidang paripurna tentang hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, (22/7).
Menjadi sejarah baru, karena pemecatan Bupati Jember sebagai peristiwa perdana yang terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun lampau.
DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.
ADVERTISEMENT
“Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang.
Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Memperingatkan kepada saudari bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.
---------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )