Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
KPAI Apresiasi Pencabutan Aturan Miras dalam Perpres Investasi
2 Maret 2021 20:15 WIB
KPAI Apresiasi Pencabutan Aturan Miras dalam Perpres Investasi
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan investasi untuk produk yang membahayakan lingkungan, salah satunya minuman keras (miras) diapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner KPAI, Jasra Putra, langkah Presiden Jokowi itu sangat tepat dalam mengedepankan keselamatan semua, termasuk anak-anak Indonesia.
Jasra menambahkan, iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari, sebagai bentuk prinsip kehati-hatian. Juga bagian dalam merawat masa depan Indonesia.
"Sebagaimana kita ketahui, tidak dilegalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis telah mengorbankan anak-anak. Kisah anak meninggal karena miras oplosan harus dikurangi, karena kasusnya banyak. Ketika dikonsumsi pun diregulasi bicara pengawasan yang ketat. Agar tidak dipakai yang membahayakan kesehatan dan masa depan," terangnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (2/3/2021).
Belum lagi, lanjut Jasra, regulasi pengawasannya yang bisa dianggap masih lemah. Karena menurutnya, bentuknya lebih kepada melengkapi persyaratan tulisan bahwa produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan dijangkau anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Tapi kenyataannya, kita biasa dilaporkan masyarakat tentang berbagai sudut tempat anak-anak mengonsumsi miras. Padahal kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual sampai mengedarkan. Tetapi seringkali laporan pencegahan anak-anak untuk tidak mengonsumsi minuman keras, kenyataannya di level grassroot sangat sulit dicegah. Sehingga lebih menampakkan regulasi yang pengawasannya sangat lemah," paparnya.
Kata Jasra, tidak dilegalkan saja, peredarannya luar biasa. Apalagi bila diberi ruang, dikhawatirkan justru akan memperberat tugas bangsa untuk menyelamatkan generasinya.
"Sama ketika kita ingin menurunkan prevelensi merokok anak. Alih-alih menaikkan cukainya, tapi kenyataannya angka prevalensi perokok anak meningkat tajam. Dan sudah barang tentu dari sana juga muncul kasus miras dan narkoba," tambahnya.
Sehingga menurutnya, langkah Presiden Jokowi mencabut kebijakan ini sudah sangat tepat. Selain itu perlu dikurangi segala ancaman di sekitar keluarga dan anak. Salah satu pemicunya adalah minuman keras, dampak pandemi rokok kepada ibu hamil.
ADVERTISEMENT
Jasra juga berharap, kenaikan cukai rokok dapat segera membenahi dan menjawab kerusakan generasi, masalah kesehatan dan lingkungan.
"Kita berharap berbagai produk yang dibatasi karena dampak lingkungan, dampak merugikan kesehatan dan harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak, harus benar-benar terawasi dengan baik," tegasnya.
Jasra menyebut, meski memberikan pendapatan buat pemerintah, untuk pengawasan jangan sampai kendor. Karena dampaknya yang luar biasa dan harus ditekan.
"Saya kira dampak global, pandemi dan lingkungan ini harus jadi isu utama di masa Covid-19. Terutama melindungi kaum rentan. Karena mereka tidak seperti orang dewasa yang bisa menerapkan 3M, seperti anak-anak, disabilitas, lansia, orang memiliki kebutuhan khusus," ungkapnya.
"Mereka tidak mungkin dikurangi layanannya dan kebutuhan hidupnya, karena penyerapan 3M. Tetapi kualitas hidup mereka dan layanannya juga tidak bisa dikurangi. Untuk itu segala upaya sekecil apapun, memberi harapan buat mereka terkurang dari ancaman," tandas Jasra.
ADVERTISEMENT
Bagi Jasra, pencabutan ini juga menjadi bagian dari merawat dan menegakkan konstitusi.
Â
Â