KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya

Konten Media Partner
17 Januari 2023 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sidang lanjutan dugaan praktik monopoli penjualan minyak goreng bakal menghadirkan empat saksi, Selasa (16/1/2023). Keempat saksi itu meliputi pemilik Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera, dan CV Megah Perkasa Sentosa.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ratmawan Ari Kusnandar menjelaskan agenda sidang ini melanjutkan perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia
“Saksi dalam sidang kali ini dihadirkan terlapor, adapun fakta persidangan adanya kenaikan harga yang disebabkan bahan baku yang mulai langka,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2023).
Ia menambahkan pada periode penerapan HET, stok masih tersedia namun dengan harga yang mahal. Tetapi ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok dikembalikan selisih harganya dengan barang, termasuk minyak goreng.
Hal tersebut berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual saksi untuk beberapa merek seperti Tropical, Hemat, Fraiswell dan Sabrina. Di masa berlakunya kebijakan HET pasokan masih didapat meskipun berkurang dari biasanya.
ADVERTISEMENT
“Serangkaian pemeriksaan di Kanwil IV KPPU ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja, dan dapat diperpanjang 30 hari kerja,” jelas Ratmawan.
Keempat saksi ini, lanjut Ratmawan, berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng di beberapa kota, seperti di Ponorogo (Jawa Timur), Grobogan dan Purwodadi (Jawa Tengah).