Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap, Sabu hingga Ganja Disita

Konten Media Partner
17 Juni 2021 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap, Sabu hingga Ganja Disita
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. Kurir berinisial WA (28) asal Sidoarjo itu ditangkap di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat total ± 32,62 gram; 2,6 kilogram ganja; 40 ribu pil koplo dan 100 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan lapas di Jatim dan mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan, profiling, dan pembuntutan terhadap tersangka. Lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersangka," jelas Kompol Daniel S Marunduri, Rabu (16/06/2021).
Di depan penyidik, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis ganja di Pasar Lawang, Malang.Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 5 April di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu (5/6) di daerah Legundi, Krian.
ADVERTISEMENT
"Kepada kami, tersangka mengaku diperintah N (bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu setiap kali mengirim," lanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.