Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan

Konten Media Partner
18 Desember 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majikan Penganiaya ART di Surabaya Dihukum Penjara 2 Tahun 3 Bulan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya - Kasus Elok Anggraini (47) seorang asisten rumah tangga (ART) yang sempat mendapat siksaan dari majikannya, Firdaus Fairus (53), telah masuk babak final.
ADVERTISEMENT
Firdaus Fairus akhirnya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Hakim menilai, terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara itu terbukti melakukan kekerasan kepada ART-nya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Firdaus Fairus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Hakim Martin Ginting, dalam sidang telekonferens, Kamis (16/12/2021), lalu.
Diketahui, Fairus sapaan akrabnya telah melakukan penganiayaan kepada Elok saat masih bekerja di rumahnya. Siksaan yang dilakukan Fairus terbilang brutal.
Selain sering memukul, hingga menyetrika, Fairus juga sempat memaksa Elok untuk memakan tai kucing dan memasukkannya ke Liponsos dengan laporan gangguan jiwa untuk menutupi aksi kekerasannya.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," lanjut Martin.
Selain menjatuhkan kurungan, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp25 juta kepada Fairus. Jika dirasa besar, hal itu bisa diganti dengan tambahan kurungan selama tiga bulan jika Fairus tak mampu membayar.
Usai dijatuhi hukuman Fairus nampak menangis hingga berteriak, ia tak percaya dengan putusan majelis Hakim yang menjatuhi hukuman kepadanya. "Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah," teriak Fairus sembari menangis.
Seperti diketahui, kekerasan yang yang dilakukan Fairus terbilang brutal, ia melakukan penyiksaan terhadap Elok sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumahnya Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, Surabaya.
Selain menyiksa, Fairus juga tidak membayarkan gaji kerja Elok dengan wajar. Dari besaran gaji Rp 1,5 juta yang seharusnya dibayarkan setiap bulan, hanya sekali yang ia bayarkan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk. Selain itu, seringkali Elok juga ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang.
Lalu pada Maret 2021, Fairus mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang Elok diambil oleh Fairus dan di tempelkan ke paha kiri Elok.
Saat itu Elok mengatakan jangan "Bu… jangan.. Bu". Namun Fairus tak menggubris dan tetap melancarkan siksaan dengan menempelkan setrika panas itu ke paha Elok.
Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh keamanan perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu Fairus mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Sadisnya lagi, Fairus juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring Elok. Aksi keji itu dilakukan Fairus karena kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. Selain itu, Fairus juga sempat meminta Elok untuk menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.
Akibat perbuatan itu, Elok mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya Fairus dilaporkan dan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.