Melihat Sapi Jokowi Seberat 1,2 Ton di Surabaya

Konten Media Partner
18 Juli 2021 22:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melihat Sapi Jokowi Seberat 1,2 Ton di Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Hewan kurban milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah sampai di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya. Sapi jenis limusin itu dibeli dari Dandi Narindra Prabowo, warga Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Sapi warna merah itu memiliki berat 1.242 kilogram, lingkar dada 239 sentimeter serta panjang badan 194 sentimeter. Sapi itu didatangkan langsung dari Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Minggu sore (18/7/2021).
"Iya, tiba jam 4 sore," ujar Humas Masjid Al-Akbar, Helmi M Noor.
Helmi juga mengaku, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, pihaknya juga tidak membagikan kupon untuk pengambilan daging kurban secara langsung.
"Ke masyarakat sekitar kita kirim ke sasaran langsung, kita gak membagikan kupon," tambah Helmi.
Begitu pula pemotongan hewan kurban, rencananya juga tidak dilakukan seperti biasanya, melainkan H+1 dari Hari Raya Idul Adha.
Menurutnya, kurang lebih ada sekitar 2000 paket daging kurban yang akan dibagikan panitia dari Masjid Al-Akbar secara door to door.
ADVERTISEMENT
"Estimasi 2000 paket, tapi tergantung jumlah hewan kurban," jelas Helmi.
Helmi juga mengaku, tahun ini Masjid Al-Akbar terpaksa tidak mengadakan ibadah Salat Idul Adha, sesuai dengan SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021 tentang 'Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takjiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah PPKM Darurat'.
"Tidak ada salatnya, kalau internal tetap salat kalau umum enggak," tandasnya.
Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nmor 451/14901/012.1/2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 di Jawa Timur.
SE itu adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT