Menolak Bayar Tagihan Hotel 2 Bulan, Kedok Jaksa Gadungan di Surabaya Terbongkar

Konten Media Partner
2 Maret 2021 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menolak Bayar Tagihan Hotel 2 Bulan, Kedok Jaksa Gadungan di Surabaya Terbongkar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Tim Intel Kejari Surabaya menangkap jaksa gadungan yang diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Jaksa gadungan tersebut bernama Abdussamad (38), warga Sambikerep, Surabaya. Ia ditangkap di salah satu hotel mewah di Surabaya barat, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (1/3/2021).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman, menyebut bahwa pria tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari beberapa pihak hotel yang menagih biaya penginapan dengan total Rp 38 juta.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa dan diduga sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya selama sekitar dua bulan tanpa membayar. Dia juga mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya," jelas Fathur, Selasa (2/3/2021).
Fathur menambahkan, usai menerima laporan dari sejumlah hotel yang dirugikan itu, Tim Intel Kejari Surabaya kemudian menangkap seseorang bernama Bagus. Ia ditangkap karena mengaku sebagai ajudan Abdussamad.
ADVERTISEMENT
"Awalnya kami menangkap Bagus. Dari situlah kami berhasil menangkap Abdussamad di salah satu hotel di Surabaya Barat," terangnya.
Fathur menyebut bahwa jaksa gadungan itu tengah dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Kami masih interogasi apakah ada korban lain atau tidak. Setelah itu akan kami serahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.