Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Murid Meninggal Saat Latihan, Pelatih Silat di Kota Kediri Jadi Tersangka
12 Desember 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang pelatih perguruan silat berinisial VC (18) di Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya AA (18), asal Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Murid perguruan pencak silat itu meninggal dunia setelah mendapat pukulan pada bagian dada saat mengikuti latihan yang dipimpin tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana menyebut, korban meninggal dunia setelah mendapat pukulan di bagian dada saat latihan silat di wilayah halaman parkir SMP Negeri 2 Kota Kediri pada Senin (5/12/2022) lalu.
"Kami dapat laporan dari anggota Polsek (Kediri) Kota pada hari kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Tomy, Senin (12/12/2022).
Tomy menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pemuda tersebut melakukan latihan silat pada hari kejadian sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan senior sekaligus pelatih korban di perguruan silat tersebut tengah mengajarkan jurus memukul.
ADVERTISEMENT
Pelaku saat itu meminta korban untuk menahan nafas kemudian meluncurkan pukulan ke bagian dada korban. Ketika pelaku akan melakukan gerakan yang sama kepada peserta lain di samping korban, tiba-tiba korban jatuh ke belakang. Nahas, kepala korban membentur paving.
Melihat korban terjatuh, pelaku sempat memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RSUD Gambiran Kota Kediri. Namun setiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku kami amankan di rumahnya. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi," ujar Tomy.
Saat ini, VC mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 359 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT