Konten Media Partner

PDI Perjuangan Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kader Terjerat Korupsi

5 Februari 2023 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

PDI Perjuangan Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kader Terjerat Korupsi

PDI Perjuangan Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum untuk Kader Terjerat Korupsi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Setelah menerima pengunduran diri Kusnadi sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, DPP PDIP juga menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada kader yang berurusan dengan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Akankah pernyataan itu ditujukan kepada Kusnadi yang sempat diperiksa KPK? Mengingat sudah dua kali Ketua DPRD Jatim itu diperiksa KPK, buntut dari rentetan kasus suap tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Apa yang dilakukan Pak Kusnadi jika dinyatakan sebagai tersangka, itu untuk kepentingan pribadi. Namun, sejauh ini PDI Perjuangan masih mengedepankan sikap azas praduga tak bersalah,” kata Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, kepada wartawan di Kantor PDIP Jatim, Jalan Kendangsari, Surabaya, Sabtu (4/2/2023) malam.
Djarot juga menyampaikan, pengunduran diri Kusnadi memang keinginan sendiri, yakni karena ingin kosentrasi atas kasus yang menjeratnya dan tidak ingin mengganggu proses konsolidasi dalam rangka pileg dan pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, PDIP resmi menunjuk Said Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Penunjukan tersebut menggantikan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Penunjukan jabatan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 283/KPTS/DPP/II/2023 tentang Pembebastugasan Saudara Kusnadi, MHum, dari Jabatannya Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Serta Penunjukkan Dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang berlaku sejak 3 Februari 2023.
"SK-nya per tanggal 3 (Februari 2023), beliau sudah menyampaikan melalui telepon," tandas Djarot.