Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Brawijaya Divonis Seumur Hidup

Konten Media Partner
11 November 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Brawijaya Divonis Seumur Hidup
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Ziath Ibrahim, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25), mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang akhirnya divonis penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap pria 38 tahun asal Jalan Kiai Tamin Gang 1 Nomor 6 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza menyebut bahwa putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen dengan Ketua Guntur Nurjadi dan 2 Anggota, Ricky Emarza Basyir dan Nanang Dwi Kristanto dalam sidang pada Kamis (10/11/2022) kemarin.
"Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa, yang mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp2 juta," ujar Aulia, Jumat (11/11/2022).
Diketahui, korban dibunuh pelaku pada Kamis (7/4/2022) lalu di dalam mobil Toyota Innova milik korban. Pembunuhan dilakukan pelaku di Kota Malang saat jalanan sedang sepi.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku mengajak nongkrong korban di sebuah kafe di Kota Malang. Setelah itu, pelaku mengajak korban keliling, dengan disopiri pelaku.
Sesampainya di tempat sepi, pelaku menodongkan pistol mainan ke arah korban. Saat itu pula pelaku mengancam korban agar dia tidak mengganggu putri tirinya.
Selanjutnya, pelaku mengambil plastik dan langsung dibekapkan ke kepala korban. Selanjutnya, pelaku menekan dada korban menggunakan lutut di pojok jok mobil hingga tewas.
Keesokan harinya, pelaku membuang mayat korban ke semak-semak di daerah Purwodadi, Pasuruan. Mayat korban baru ditemukan pada Selasa (12/4/2022) dalam kondisi membusuk. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Jatim menangkap pelaku pada Jumat (15/4/2022) di Malang.