Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemerintah Akan Salurkan 3 Bantalan Sosial Tambahan, Anggarannya Rp24 Triliun
30 Agustus 2022 7:18 WIB
Pemerintah Akan Salurkan 3 Bantalan Sosial Tambahan, Anggarannya Rp24 Triliun
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran. Kebijakan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022).
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani dikutip dari situs resmi Setkab.
Pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun, akan mulai dibayarkan Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
ADVERTISEMENT
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran. Masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kami untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan. Kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan, dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.