Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemkot Pasuruan Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2024
5 Desember 2022 15:45 WIB
Pemkot Pasuruan Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2024
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menggelar rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah bersama instansi Perbankan BUMN, Kantor Pos, PDAM dan instansi lain, Senin (5/12/2022).
ADVERTISEMENT
Rapat koordinasi itu dilakukan karena penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama. Sebab pemerintah tidak akan dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan tanpa bantuan berbagai pihak.
"Kita terus berupaya menangani persoalan kemiskinan. Namun, persoalan kemiskinan ini tidak hanya menjadi persoalan Kota Pasuruan namun juga nasional. Untuk itu, persoalan kemiskinan ini merupakan tanggung jawab bersama. Karena, untuk mengukur kesejahteraan sebuah daerah, salah satunya dari angka kemiskinannya," jelas Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi).
Adi mengatakan, usaha Pemkot Pasuruan dalam mengentaskan kemiskinan menunjukkan hasil yang positif, di mana jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 13.020 jiwa atau 6,37 persen dari total penduduk, menurun 0,51 persen terhadap jumah penduduk miskin pada Maret 2021, yang sejumlah 13.970 jiwa atau 6,88 persen.
ADVERTISEMENT
Indeks kedalaman kemiskinan mengalami penurunan 0,22 poin, di mana pada Maret 2021 sebesar 1,15 menjadi 0,93 pada Maret 2022. Indeks keparahan kemiskinan juga menurun 0,05 pon, yaitu Tahun 2021 sebesar 0,27 menjadi 0,22 pada kondisi Maret 2022.
"Untuk garis kemiskinan Kota Pasuruan pada bulan Maret 2021 sebesar Rp461.624 per kapita/bulan pada Maret 2022, atau mengalami kenaikan Rp25.526. Alhamdulillah ada kenaikan," ungkap Mas Adi.
Dia menegaskan bahwa Pemkot Pasuruan memiliki tugas besar lainnya, yakni penghapusan kemiskinan ekstrem pada Tahun 2024, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, perlu kebijakan seperti menurunkan bebab pengeluaran masyarakat, denga cara pemberian Bansos, BPNT, PKH, PIP, subsisdi listik, pemasangan listrik gratis, subsidi elpiji maupun pemberian JKN," urainya.
ADVERTISEMENT
Kemudian program untuk meningkatkan pendapatan melalui peningkatan kapasitas SDM, pemberdayaan masyarakat dengan pemberian pelatihan, program vokasi, kemudahan akses pembiayaan dan permodalan, akses pasar dan lain sebagainya juga diperlukan.
Di satu sisi, juga diperhatikan tentang meningkatkan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum yang layak.
"Di sektor UMKM kita ini, tumbuh dengan baik. Kemudahan permodalan ini, juga perlu sehingga dapat membuat UMKM semakin tumbuh. Sanitasi kita juga perlu diperhatikan," pungkasnya.