Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemuda Tewas Dikeroyok di Mojokerto, Ini Lho Kronologisnya
30 Desember 2022 15:00 WIB
Pemuda Tewas Dikeroyok di Mojokerto, Ini Lho Kronologisnya
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di sekitar Stadion Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto gegara salah satu pelaku mengambil kalung rantai korban.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya. Ini kejadian hari Sabtu sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, Jumat (30/12/2022).
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, salah satu teman terduga pelaku J berteriak gangster sehingga ketiga korban dikeroyok.
"Korban dan dua temannya mencari J, mereka bertemu di depan stadion (Gajahmada) Mojosari, kemudian berkelahi. Kelompok dari saudara J ini berteriak gangster karena korban membawa sajam, tapi tidak digunakan saat berkelahi," beber Gondam.
Dalam kesempatan itu, mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menjelaskan jika enam dari sembilan pelaku yang berusia dewasa telah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya, masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa mengamankan sembilan terduga pelaku ini sebelum 1 kali 24 jam, dan proses sudah penyidikan," tegasnya.
Terduga pelaku dewasa itu yakni DN (19), MJ (19), MF (19), Z (19), MA (19) dan RY (18). Sementara ketiga terduga pelaku yang masih dibawah umur masing-masing berinisial A, R dan W.
Akibat perbuatan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP.