Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Mengaku Disuruh, Dijanjikan Rp 100 Juta

Konten Media Partner
1 Juli 2022 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Mengaku Disuruh, Dijanjikan Rp 100 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidoarjo - Eksekutor penembakan juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo telah ditangkap. Pelaku mengaku dijanjikan uang Rp 100 juta oleh seseorang.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, eksekutor berinisial Jo itu menembak Moh Sabar (37) di bawah Flyover Candi, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (29/6/2022). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, orang menyuruh Jo diketahui berinisial E, yang kini masih terus diburu.
"Jadi Jo ini disuruh oleh E dan dijanjikan uang Rp 100 juta. Faktanya, E adalah sepupu dari korban sendiri. Saat ini E masih dalam pencarian atau berstatus DPO," jelas Kusumo, Jumat (1/7/2022).
Kusumo menjelaskan, E memberikan perintah kepada Jo untuk membunuh korban.
"Jadi Jo ini melancarkan aksinya sendiri sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa senjata api. Dia menggunakan pakaian ojek online agar bisa lebih dekat dengan target, yakni korban," papar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Kusumo, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa E menyuruh seseorang Jo untuk membunuh korban, karena menyimpan dendam pribadi.
"E yang saat ini masih buron ini menyuruh Jo lantaran sakit hati. Istri E pernah digoda oleh korban," tambahnya.
Eksekutor Jo disergap saat bersembunyi di Sokobanah, Sampang, Madura. Dia ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Sampang.
Dari tangan Jo, disita beberapa barang bukti, yaitu sepucuk senjata api, beberapa butir peluru dan helm ojek online lengkap dengan jaketnya.
Atas perbuatannya, Jo dijerat Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan Pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT