Penipu Berkedok Jual Mobil Lelang Gondol Uang Rp1 Miliar, Begini Modusnya

Konten Media Partner
30 November 2022 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Penipu Berkedok Jual Mobil Lelang Gondol Uang Rp1 Miliar, Begini Modusnya

Penipu Berkedok Jual Mobil Lelang Gondol Uang Rp1 Miliar, Begini Modusnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap penipu ulung yang telah berhasil mengeruk uang korban hingga Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
Penipu ulung itu berinisial MH asal Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya. Dalam aksinya, pria 36 tahun ini bermodus menjual kendaraan hasil lelang.
Sedangkan korbannya berinisial M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya sempat melaporkan ke Polda Jatim namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, menceritakan pelaku melancarkan aksi liciknya tersebut sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.
Bermula saat itu pelaku menawaran satu unit mobil Honda HRV Prestige yang diperolehnya dari hasil lelang seharga Rp190 juta, dengan syarat tidak dibayar secara kontan.
"Dengan alasan masih proses persidangan dan korban diminta harus bayar tanda jadi Rp40 juta terlebih dahulu. Sehingga korban membayarnya Rp40 juta itu dipenuhi. Mobilnya masih belum diserahkan," ujar Mirzal Maulana, Rabu (30/11/2022).
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku kembali menawarkan 4 unit mobil Toyota Innova Reborn, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 2 unit motor. Dengan harga masing-masing unit mobil Rp190 juta dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp10 juta.
"Awalnya korban transfer uang muka saja, namun karena dibujuk tersangka untuk biaya balik nama dan lain-lain sehingga dilunasi Rp963,5 juta," ungkapnya.
Korban awalnya percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah semua uang ditransfer, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut.
"Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut diungkap oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Zainul Abidin dan berhasil meringkus tersangka MH di Jalan Ketintang, Surabaya sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (28/11/2022).
Tersangka mengakui menipu korban yang masih tetangganya tersebut dengan menawarkan lelang mobil. Tersangka yang masih pengangguran ini, mendapat gambar lelang mobil dari Facebook (FB) sehingga korban percaya.
"Pelaku mengambil gambar di FB, sehingga korban percaya," tuturnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata juga pernah mencuri BPKB korban. Tersangka mengambil BPKB mobil milik korban yang disimpan di tas ketika menawarkan mobil lelang.
"Saat kami amankan uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk foya-foya yang kebutuhan keluarganya," tandasnya.