Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Peredaran Narkoba Surabaya-Madura Dibongkar, Empat Orang Ditangkap
29 September 2021 20:07 WIB
Peredaran Narkoba Surabaya-Madura Dibongkar, Empat Orang Ditangkap
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membongkar jaringan narkoba Surabaya-Madura. Empat orang yang terlibat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Empat orang tersangka itu adalah Jamal (33) asal Dusun Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Mohammad Taufik (37) asal Jalan Jagalan, Surabaya, Rusli (48) asal Jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya dan Wahyu (32) asal Jalan Bolodewo, Sidotopo, Surabaya.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, awalnya tim menangkap tiga orang tersangka, yaitu Jamal, Taufik dan Rusli. Dari mereka disita barang bukti 76 poket narkoba siap edar.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MT mengakui paket sabu tersebut berasal dari RS, yang dikirimkan sekitar dua minggu lalu kepada JM," terang Aris, Rabu (29/9/2021).
Kepada penyidik, Taufik mengaku sebagai kurir dari kakaknya, yakni Rusli. Dia sudah 6 kali mengantarkan barang haram tersebut kepada Jamal. Sementara Rusli mengaku dapat narkoba dari seseorang berinisial A, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
ADVERTISEMENT
"Jadi, JM ini membeli sabu dari MT dengan harga Rp 1.100.000 per gramnya. Pembayarannya secara tunai. Setelah 2-3 hari narkotika tersebut selanjutnya dijual pada orang lain oleh JM. RS mengaku dapat sabu itu dari temanya yang masih DPO, menggunakan sistem ranjau," jelas Aris.
Tak berhenti di ketiga tersangka tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap seorang tukang parkir yang nyambi jadi kurir dari jaringan yang sama, yakni Wahyu. Dia diamankan di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan pada Sabtu (25/9/2021).
Saat diperiksa, Wahyu mengaku saat itu tengah diperintah oleh bosnya yang berinisial AY (DPO), untuk mengambil barang haram tersebut di rumah mertuanya di Jalan Kapasari Pedukuhan Gang 9, untuk dikirim lagi ke daerah Sedati Gang 2 dengan sistem ranjau.
ADVERTISEMENT
"Tersangka WH, bekerja sehari-sehari sebagai juru parkir. Saat ditangkap ditemukan dua paket sabu yang disimpan menggunakan kain putih di dalam kresek warna hitam, lalu dicantolkan di motor. Totalnya 201 gram," tandasnya.
Sementara dari tangan tersangka Jamal, Mohammad Taufik dan Rusli, petugas mengamankan 79 poket sabu dengan total berat keseluruhan 32,149 gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan digital, 1 unit Motor Vario merah bernopol L 3812 LJ, 4 buah ponsel, 1 buku rekening dan 2 buah ATM.
Sedangkan dari tersangka Wahyu, petugas menyita 2 poket sabu dengan berat keseluruhan 201 gram, 1 buah ponsel dan 1 unit motor Honda Vario hitam bernopol W 6087 QA.
Saat ini, BNNP Jatim tengah mengembangkan kasus tersebut. Membongkar jaringan di atasnya, termasuk memburu para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
ADVERTISEMENT