Konten Media Partner

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Rumah Jagal Anjing di Blitar

26 Maret 2022 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Rumah Jagal Anjing di Blitar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Blitar - Aparat Satreskrim Polres Blitar terus menyelidiki kasus penjagalan Anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabuapaten Blitar. Sedikitnya 5 saksi telah diperiksa dan diminta keterangan terkait aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penjagalan anjing milik K (52) di Desa Sidomulyo. Dalam penggerebekan, petugas menemukan 34 ekor anjing yang disekap dan 6 ekor anjing yang sudah dibunuh serta disimpan di lemari pendingin.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari menerangkan, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemilik tempat penjagalan, polisi juga memeriksa karyawan dan pihak pelapor dalam kasus ini. Pelapor dari lembaga pencinta hewan, Animal Hope Shelter.
"Sudah ada 5 saksi termasuk pemilik tempat jagal anjing yang kami periksa," ujarnya, Sabtu (26/03/2022).
Polisi juga telah memindahkan puluhan ekor anjing yang disekap di lokasi penjagalan. Untuk sementara, anjing-anjing itu menjadi barang bukti dan dititipkan di sebuah tempat karantina hewan. Tim dari Animal Hope Shelter serta pencinta anjing di wilayah Blitar membantu proses pemindahannya.
ADVERTISEMENT
"Anjing yang masih hidup telah dievakuasi. Saat ini kami titipkan sementara ke lokasi karantina hewan," terangnya.
Aktivitas penjagalan anjing di Desa Sidomulyo sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik tempat jagal menjual anjing dalam kondisi hidup maupun sudah mati. Untuk anjing hidup dijual mulai harga Rp 250 ribu per ekor. Sedangkan untuk daging anjing dijual Rp 40 ribu per kilogram.
"Menurut pengakuannya, penjualan hingga ke luar kota. Ini masih dalam tahap pemeriksaan," pungkasnya.