Konten Media Partner

Pria di Trenggalek Setubuhi Pacar yang Masih SD, Bermula Kenalan di Medsos

20 Maret 2023 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Trenggalek Setubuhi Pacar yang Masih SD, Bermula Kenalan di Medsos
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang pria asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berinisial AS (19) ini terbukti menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Tersangka menjanjikan korban uang dan akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersangka tidak terima dan melaporkannya ke Polres Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial Instagram pada Februari lalu. Keduanya kemudian bertukar nomor WA dan melanjutkan komunikasi.
Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD. Setelah saling cocok keduanya lalu berpacaran.
"Setelah saling bertukar nomor, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga memutuskan untuk berpacaran," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Tersangka mengajak korban untuk pergi ke Pantai Konang, Trenggalek. Saat itu korban hanya berpamitan kepada neneknya akan jalan-jalan ke pantai yang dituju.
Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang ke rumah. Hal itu membuat keluarga korban khawatir, hingga memutuskan melakukan pencarian ke pantai.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di pantai, keluarga mendapati tersangka bersama korban. Celakanya, pelaku justru lari ketika keluarga korban menghampirinya.
"Akhirnya terjadilah kejar-kejaran, hingga tersangka ditangkap keluarga korban," tuturnya.
Agus mengungkapkan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Tersangka mengiming-imingi akan memberikan uang dan berjanji bertangung jawab jika korban hamil.
Mendengar pengakuan ini keluarga korban yang tidak terima memutuskan melaporkan ke pihak berwajib.
"Tersangka sudah kita amankan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.