Ratusan Kendaraan Dinas di Pamekasan Menunggak Pajak Sejak 2017

Konten Media Partner
3 Maret 2023 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Ratusan Kendaraan Dinas di Pamekasan Menunggak Pajak Sejak 2017

Ratusan Kendaraan Dinas di Pamekasan Menunggak Pajak Sejak 2017
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Ratusan kendaraan dinas di Pamekasan tidak tidak membayar pajak. Bahkan, beberapa diantaranya menunggak sejak tahun 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap oleh Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman. Ia mengatakan, terdapat total 914 kendaraan dinas yang menunggak pajak.
"Iya itu jumlah total. Hitungan itu dari tahun 2017 sampai tahun ini," tuturnya, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, semula penunggakan pajak kendaraan hanya sebanyak 96 unit di tahun 2017. Namun, total tunggakan terus bertambah karena setiap tahun angka kendaraan yang menunggak juga tak menurun.
"Tahun 2017 itu 96 unit, tahun 2018 ada 95 unit, tahun 2019 ada 77 unit, tahun 2020 ada 109 kendaraan, tahun 2021 ada 252 kendaraan dan 2022 sebanyak 243 unit serta tahun ini ada 42 unit," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, dari penunggakan tersebut didominasi kendaraan roda dua. Yakni sebanyak 609 unit motor dan sisanya mobil dinas. Dari ratusan motor tersebut jumlah tunggakannya sebanyak Rp245 juta.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyebutkan tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan roda empat ditanggung oleh setiap dinas melalui APBD.
"Sedangkan kalau untuk roda dua ditanggung masing-masing penggunanya. Kami juga sudah ingatkan semua pihak agar segera membayar pajaknya," jelasnya.
Ia juga menilai, tingginya jumlah tunggakan itu disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, kendaraan sudah rusak dan tidak digunakan namun pihaknya belum melakukan pendataan ulang.