Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Perlindungan

Konten Media Partner
21 November 2021 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Perlindungan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Surabaya - Seorang nasabah salah satu bank swasta di Surabaya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPRD Surabaya dan Polda jatim, lantaran rumahnya terancam disita setelah dilakukan lelang sepihak oleh bank.
ADVERTISEMENT
Penyitaan dinilai janggal karena antara nasabah dan pihak bank, kini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Olivia Christine Nayoan selaku nasabah didampingi kuasa hukumnya Heru Sugiono menjelaskan, permasalahan bermula saat dirinya mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020 untuk menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018 silam senilai Rp 4 miliar.
Adapun sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya.
"Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," ujar Olivia ketika ditemui di Surabaya, Minggu (21/11/2021).
Tak tinggal diam, Olivia melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak saat dirinya berupaya melunasi hutang. Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di Jalan Indrapura untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.
"Saya tidak diberi tahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku 4 miliar sekian padahal harganya lebih dari itu," imbuhnya.
Atas dasar inilah, Olivia mengadukan hal tersebut ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim. Permohonan perlindungan hukum diajukan pada 5 Agustus 2021 lalu.
"Saya bingung mau ke mana lagi untuk meminta keadilan," ujarnya ditemui di Surabaya.
Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.
"Saya hanya ingin rasa adil, karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, pihaknya menerima dengan baik permohonan Olivia. Dewan berencana menindaklanjuti permohonan dengan memanggil beberapa pihak terkait pengaduan tersebut.
"Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan harus dibela. Dewan mengagendakan pemanggilan terhadap Olivia pada pekan depan," ujar Imam. 
Sementara itu, Novi, pihak Bank Sahabat Sampoerna, saat dikonfirmasi memastikan tidak berkenan memberi respons terkait kasus tersebut.
"Saya nggak berhak menjawab, sampaikan saja surat tertulis, dari manajemen Jakarta saja yang jawab," ujar Novi.