Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sahat Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 M, Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
7 Maret 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sidang perdana suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur dengan dua terdakwa (penyuap), yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022, dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jawa Timur TA 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," ungkap Jaksa KPK, Arif Suhermanto.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Arif menjelaskan, saat itu terdakwa Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah POKIR Jawa Timur. Sedangkan Ilham Wahyudin alias Eeng adalah adik ipar Abdul Hamid yang diberi kepercayaan menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Jawa Timur, yang disalurkan ke Pokmas.
Adapun Sahat Tua P Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Jawa Timur di antaranya membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di dalam penyusunan APBD Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Berikut anggaran dari tahun 2020 sampai 2023:
1. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500.
2. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000.
3. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564.
4. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.