Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sidang Dugaan Suap, Hakim Itong: Saksi dan Barang Bukti Tidak Korelatif
22 Juli 2022 16:46 WIB
Sidang Dugaan Suap, Hakim Itong: Saksi dan Barang Bukti Tidak Korelatif
ADVERTISEMENT
Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat menyebut saksi dan barang bukti yang dihadirkan di muka sidang, tidak korelatif. Hal ini disampaikan hakim nonaktif PN Surabaya itu, dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/7/2022).
ADVERTISEMENT
“Keterangan yang diberikan saksi tadi tidak ada korelasinya. Tadi yang dibahas masalah saham, masalah pertanahanan dan lain-lain,” ujar Hakim Itong menanggapi keterangan saksi di persidangan.
“Sebenarnya perkara saya ini kan simpel. Pertama saya didakwa atas kasus menerima suap. Cukup siapa yang menyuap saya dan siapa yang memberikan hal tersebut ke saya,” imbuhnya.
Itong juga menyebut, dalam sidang kali ini apa yang telah disampaikan saksi dan dibeberkan oleh JPU adalah suatu hal yang bias.
“Sebenarnya to the point aja. Kalau memang benar, saya menjanjikan apa? Kan gitu, jadi menurut saya beberapa hal yang disampaikan dan dibeberkan tadi menjadi bias,” tambahnya.
Itong menegaskan, dirinya tak pernah melakukan sebagaimana apa yang didakwakan JPU KPK. Meski demikian, Itong tidak mengelak pernah berkomunikasi dengan Hamdan layaknya hakim dengan panitera pengganti (PP).
ADVERTISEMENT
“Saya dengan Hamdan juga tidak pernah berkomunikasi terkait menjanjikan atau menerima uang, itu nggak ada. Saya hanya WA satu kali ke Hamdan terkait permohonan itu tadi,” terangnya.
Sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat didudukkan sebagai terdakwa oleh lembaga anti rasuah atas dugaan menerima suap dari seorang advokat bernama Hendro Kasiono melalui Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan.
KPK menyebut, suap disinyalir terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di mana Itong sebagai hakim tunggal.