Sidang Lanjutan Mas Bechi Akan Hadirkan 40 Orang Saksi

Konten Media Partner
8 Agustus 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tirta, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang kasus Mas Bechi di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com).
zoom-in-whitePerbesar
Tirta, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang kasus Mas Bechi di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com).
ADVERTISEMENT
Surabaya - Sidang putusan sela dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022). Dalam sidang itu, ada 4 poin yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
"Tadi sidang putusan sela ya. Sidang tadi juga terbuka untuk umum karena sebuah putusan. Ada 4 poin dari putusan tersebut," kata Tirta, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada awak media usai sidang di PN Surabaya.
Empat poin itu, di antaranya keberatan atas eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya tidak diterima, surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya, pemeriksaan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan, dan perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan akhir.
Ditanya terkait adanya 40 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya, Tirta membenarkan hal itu.
"Ya memang banyak ya. Terkait 40 saksi itu, ada saksi korban dan saksi ahli. Nanti persidangannya akan untuk pemeriksaan saksi, satu minggu dua kali. Jadi hari Senin sama Kamis. Karena memang banyak yang harus diperiksa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Tirta, waktunya pun juga terbatas. Begitupun dengan masa penahanan oleh terdakwa.
"Untuk ahli yang didatangakan dari ahli forensik sama ahli hukum pidana. Untuk saksi-saksi lain itu saksi korban dan saksi lainnya. Sementara cukup itu ya," tandasnya.