SPDP Tersangka Penembakan Juragan Rongsokan Candi Belum Diserahkan ke Kejari

Konten Media Partner
29 Agustus 2022 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

SPDP Tersangka Penembakan Juragan Rongsokan Candi Belum Diserahkan ke Kejari

SPDP Tersangka Penembakan Juragan Rongsokan Candi Belum Diserahkan ke Kejari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
 
ADVERTISEMENT
Sidoarjo - Dua bulan berlalu, berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus penembakan juragan rongsokan di Kecamatan Candi belum juga disetor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Diketahui bahwa JO atau Joko pelaku penembakan juragan rongsokan bernama Sabar telah tertangkap pada akhir Juni 2022.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama saat dikonfirmasi mengakui hingga saat ini pihak kepolisian belum menyetorkan SPDP tersebut
"Iya pelaku pembunuhannya itu (Joko alias JO) masih belum disetorkan berkasnya. Belum ada pelimpahan," kata Raka saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Raka memaparkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dengan nama tersangka Joko, baru setelah itu proses hukumnya bisa diproses Kejari Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa eksekutor penembakan juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo telah ditangkap. Pelaku mengaku dijanjikan uang Rp100 juta oleh seseorang.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, eksekutor berinisial Jo itu menembak Moh Sabar (37) di bawah flyover Candi, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (29/6/2022). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan intensif di rumah sakit.