news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersangka KDRT, Ferry Irawan Tiba di Kediri dengan Tangan Terikat dan Berpeci

Konten Media Partner
16 Maret 2023 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka KDRT, Ferry Irawan Tiba di Kediri dengan Tangan Terikat dan Berpeci
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Mojoroto, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.
ADVERTISEMENT
Aktor kawakan yang menganiaya istrinya, Venna Melinda, itu diantar penyidik Polda Jawa Timur. Juga didampingi Jeffry Simatupang penasihat hukumnya yang tiba lebih dulu sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat keluar dari mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan baju tahanan Polda Jawa Timur dan peci berwarna putih. Tangannya diikat kabel ties. Tatapannya sayu, tak ada komentar keluar dari mulut pria berusia 46 tahun itu.
Saat ini, proses pelimpahan Ferry Irawan dan barang bukti tahap 2 masih berlangsung di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri masih melakukan pemeriksaan berkas perkara KDRT pasangan artis ini.
ADVERTISEMENT
“Ini masih diperiksa berkas-berkasnya oleh tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, Kamis (16/3/2023).
Rencananya, lanjut Harry, Ferry Irawan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri. Sidang sendiri akan digelar secara offline namun tertutup di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sekitar seminggu usai pelimpahan ini.
“Nanti akan disampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan ini ya,” tandas Harry.
Sementara itu, peristiwa KDRT ini terjadi, pada Minggu (8/1/2023) di salah satu hotel di Kota Kediri. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.
Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
ADVERTISEMENT