Usai Jalani Sidang di PN Jombang, Tubagus Joddy Akan Bertemu Kuasa Hukumnya

Konten Media Partner
27 Januari 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usai Jalani Sidang di PN Jombang, Tubagus Joddy Akan Bertemu Kuasa Hukumnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jombang - Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanessa Angel, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
ADVERTISEMENT
Joddy dijerat pasal Pasal 311 ayat 4 UU RI dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Joddy menerima dakwaan dua pasal yang ditujukan kepada dirinya dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.
Kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi, mengatakan agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti pada Kamis 3 Februari mendatang.
"Tidak ada eksepsi. Yang diterapkan ada dua dakwaan, kita juga baru menerima dakwaan. Kita langsung pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti karena tidak ada eksepsi. Ada kurang lebih saksi 11 orang yang telah masuk BAP," kata Eko, Kamis (27/1/2022).
Ia menambahkan, dirinya akan segera bertemu dengan Joddy untuk mengetahui peristiwa yang terjadi saat tanggal 4 November 2021 tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan agendakan pertemuan secepatnya, mungkin besok atau lusa bertemu kita akan bertemu. Bagaimana peristiwa tersebut apakah benar yang sesuai dengan BAP," pungkasnya.
Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriyansyah (Bibi), meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang Mojokerto KM 672 pada Kamis (4/11/2021).