Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
BPOM Imbau Produsen Susu Kental Manis Perbaiki Promosi
21 Mei 2018 15:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Aditya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendorong produsen susu kental manis untuk memperbaiki promosi dan pelabelan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, BPOM juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para produsen susu kental manis.
Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Produk Pangan Olahan BPOM Mauizzati Purba dalam forum discussion group (FGD) mengenai salah persepsi masyarakat tentang susu kental manis di Jakarta, Minggu (20/5).
Dalam kesempatan itu, regulasi yang mengatur tentang perlabelan dan promosi susu kental manis turut dibahas.
Yaitu Permenkes nomor 76 tahun 1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis.
“Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Dari sisi iklan diusulkan agar ada perubahan label menjadi tidak untuk anak di bawah tiga tahun,” kata Mauizzati.
Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu cair.
ADVERTISEMENT
“Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. Boleh saja nanti diubah terminologinya. Namun, harus dipertimbangkan juga SNI dan standar codex-nya,” ujar Mauizzati.