Konten dari Pengguna

BPOM Imbau Produsen Susu Kental Manis Perbaiki Promosi

Aditya
Admin keuangan di PT Kanal Media Bangsa Reporter di Kanalnews.co
21 Mei 2018 15:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPOM Imbau Produsen Susu Kental Manis Perbaiki Promosi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendorong produsen susu kental manis untuk memperbaiki promosi dan pelabelan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, BPOM juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para produsen susu kental manis.
Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Produk Pangan Olahan BPOM Mauizzati Purba dalam forum discussion group (FGD) mengenai salah persepsi masyarakat tentang susu kental manis di Jakarta, Minggu (20/5).
Dalam kesempatan itu, regulasi yang mengatur tentang perlabelan dan promosi susu kental manis turut dibahas.
Yaitu Permenkes nomor 76 tahun 1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis.
“Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Dari sisi iklan diusulkan agar ada perubahan label menjadi tidak untuk anak di bawah tiga tahun,” kata Mauizzati.
Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu cair.
ADVERTISEMENT
“Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. Boleh saja nanti diubah terminologinya. Namun, harus dipertimbangkan juga SNI dan standar codex-nya,” ujar Mauizzati.