BPOM Keluarkan Surat Edaran Tentang Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya

Aditya
Admin keuangan di PT Kanal Media Bangsa Reporter di Kanalnews.co
Konten dari Pengguna
31 Mei 2018 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aditya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPOM Keluarkan Surat Edaran Tentang Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Susu kental manis. (Foto: Thinkstock)
Pada tanggal 30 Mei 2018 melalui website http://www.pom.go.id/ Badan POM RI mengeluarkan Surat Edaran Tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Surat ini ditujukan kepada Produsen / Importir / Distributor Produk Susu Kental dan Analognya Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran ini Badan POM RI menekankan bahwa label dan iklan produk agar memperhatikan larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun dan larangan menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disertakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Dan yang paling penting adalah larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan di larangan tayang pada jam tayang acara anak-anak.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap promosi produk susu kental manis dan perlabelannya.
“Kita dukung kinerja BPOM. Kita juga awasi. Bagi produsen yang masih memakai label kemasan lama dan mencantumkan susu bisa bila tidak dijalankan, BPOM bisa cabut izin edarnya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah di gedung DPR RI Kamis (24/5/2018).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, kontroversi SKM yang mencuat terjadi karena adanya kesalahan dalam penginformasian produk kepada masyarakat. SKM diiklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak. Padahal, karena kandungan gulanya tinggi, produk ini merupakan pelengkap atau penambah rasa (topping) pada makanan dan minuman.
“Sebab itu harus ada pengawasan dalam penginformasian produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” ujarnya.