Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemilu 2024 dan Netralitas Polri
12 Februari 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Jean Calvijn Simanjuntak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan analisisnya terkait netralitas Polri di Pemilu 2024. Analisis ini ia tulis karena pada 14 Februari, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden serta legislator (DPR, DPD, dan DPRD).
ADVERTISEMENT
Jean kini sedang mengenyam pendidikan Sespimti Dikreg ke-33 Tahun Ajaran 2024. Ia secara khusus menyinggung mengulas isu netralitas Polri.
Menurutnya, Polri sedang menjadi sorotan jelang hari pencoblosan karena disebut berpotensi tidak netral.
"Begitu juga dengan media sosial di era digital sekarang ini yang begitu marak, mampu menggusur keberadaan media konvensional. Media sosial menjadi ruang terbuka atau arena apa saja yang diberdayakan menjadi wadah berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik dan penghakiman sosial," kata Jean dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/2).
Jean secara khusus menyinggung efek media sosial yang perlu dicermati dengan bijak. Menurutnya, di era digital antara lain adanya post truth bisa berdampak negatif dan mampu mempengaruhi persepsi dan interpretasi publik.
ADVERTISEMENT
Eks Kapolres Trenggalek ini mengatakan, Polri sudah membantah tudingan mengenai netralitas di Pemilu 2024. Ia menyinggung pernyataan dari Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, yang sudah menegaskan Polri tidak memihak capres dan cawapres tertentu maupun kepada partai politik mana pun.
"Tersebarnya isu tersebut telah membentuk opini buruk terhadap institusi Polri, dan berdampak buruknya citra Polri di masyarakat, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat tergerus," ucap Calvijn.
"Citra bukan produk rekayasa yang di dalamnya bukan bersifatnya temporer atau parsial, melainkan sinergitas dan konsisten serta berkesinambungan, agar polisi tetap netral dan profesional, tidak hanyut arus politik atau dijadikan alat kepentingan politik," tambah dia.
Eks Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini mengatakan, polisi sebagai institusi, atau sebagai fungsi maupun sebagai petugas memiliki prinsip yang mendasar dan berlaku umum, antara lain sebagai ikon penegakkan hukum dan keadilan yang bermakna simbol peradaban.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, Polri berfungsi untuk melindungi, mengayomi dan melayani yang bermakna menjaga keteraturan sosial; tugas dan tanggung jawabnya memanusiakan manusia yang bermakna mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat manusia, dan hakikatnya mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Calvjin juga menjelaskan peran Polri dalam politik di Indonesia. Menurutnya, fungsi Polri telah tegas diatur dalam Pasal 2 UU Polri yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Merujuk pada fungsi tersebut, sudah pasti Polri harus memastikan proses pemilu berlangsung aman, nyaman, dan damai," ucap dia.
Calvijn tak menampik, posisi Polri saat ini sangat rentan menjadi 'komoditas' politik yang akan dimanfaatkan oleh kontestan untuk memenangkan Pemilu 2024. Pemicunya, Polri merupakan institusi negara yang memiliki personel cukup besar, tersebar sampai wilayah desa.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, Polri secara individu maupun institusi wajib bersikap netral, tidak memihak pasangan calon legislator (caleg), calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) atau partai politik (parpol) tertentu. Sikap netral Polri sangat penting agar proses pemilu berjalan damai, sehingga keamanan dalam negeri terjamin," jelas Calvijn.
Calvijn menekankan, netralitas Polri dalam Pemilu sudah tegas diatur dalam Pasal 28 UU Polri. Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
"Bersikap netral berarti anggota Polri bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik sebagaimana dijelaskan Pasal 28 ayat (1) UU Polri," kata Calvijn.
ADVERTISEMENT
"Netralitas Polri juga diatur dalam Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik," tambah Calvijn.
Oleh sebab itu, sikap netral Polri harus dilakukan demi menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana diamatkan Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi sebagaimana diatur Pasal 4 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Pasal 9 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 telah secara tegas melarang setiap pejabat Polri untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak memilih dan dipilih maupun melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Polri melakukan banyak kegiatan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu, serta mewujudkan Pemilu yang damai dan tertib dengan bersinergi dengan KPU dan TNI dalam keamanan dan pengamanan, melakukan patroli rutin dan menyelenggarakan operasi mantap Brata serta berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, membentuk satuan tugas untuk pengamanan pemilu, dan menjaga serta mengawal Pemilu mulai dari tahapan persiapan, proses distribusi surat suara, tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses sengketa Pemilu.
"Dalam rangka menjaga legitimasi Polri dari framing dan isu netralitas, maka manajemen media menjadi prioritas yang harus dilakukan oleh Polri pada Pemilu 2024. Manajemen media dimaksudkan dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Kegiatan manajemen media dilakukan dengan memberikan informasi yang berimbang dan tepercaya kepada publik, sehingga terdapat perubahan persepsi publik ke arah yang lebih baik terhadap Polri," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Calvijn mengatakan setiap anggota Polri harus bersikap dan bertindak netral dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal itu telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri serta Pasal 4 huruf h dan Pasal 9 Perpol No. 7 Tahun 2022.
"Penerapan sikap netral tersebut secara individu maupun institusi agar terus bersikap independen, tidak terikat dan tidak dipengaruhi oleh bermacam kepentingan golongan yang menjadi kontestan Pemilu. Agar sikap netral dapat terwujud, setiap anggota Polri perlu menjaga sikap dan perilaku, serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup dia.