Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menjadi Petani Milenial dan Berani Ekspor
8 Juli 2019 0:27 WIB
Tulisan dari Jeanette Agatha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Minggu, 30 Juni 2019 lalu, saya dan teman-teman diundang oleh Kumparan untuk menghadiri AgriTalk dengan tema "Yuk #BeraniEkspor Komoditas Pertanian Indonesia". Acara ini berlangsung di Harris Hotel Ciumbuleuit, Bandung.
Dalam talkshow #BeraniEkspor Komoditas Pertanian Indonesia ini ada dua narasumber, yaitu Bapak Ali Jamil, Ph. D, selaku Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Bapak Edison Tobing, selaku VP of Finance TaniHub.
ADVERTISEMENT
Dari acara ini saya banyak belajar banyak hal tentang Pertanian dan Ekspor di Indonesia. Kalau Anda mendengar tentang Ekspor dan Pertanian, apa yang terpikirkan? Kalau saya pribadi terpikir untuk punya lahan tanaman atau apapun yang bisa bermanfaat lalu di ekspor ke Luar Negeri.
Karantina Pertanian
Kenapa sih makanan dan minuman harus masuk Karantina dulu sebelum dikirim ke luar wilayah atau Luar Negeri? Sesuai dengan Undang Undang No. 19 Tahun 1992, Tumbuhan, Hewan, Buah, dan benda lainnya yang akan dikirim ke Luar Negeri maupun ke wilayah lain harus melewati karantina terlebih dahulu. Karena untuk melindungi dari ancaman tersebarnya penyakit atau virus dari tumbuhan, hewan, buah, dan barang lainnya.
Begitu juga dengan Impor, harus melewati proses karantina. Supaya Indonesia terbebas dari virus atau penyakit dari Luar Negeri yang dapat mengancam Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Prosedur Ekspor, Antar Wilayah, dan Impor di Indonesia
Adapun prosedur yang harus dilewati jika ingin mengirim atau memasukkan produk hewan, buah, tumbuhan, dan barang lainnya di Indonesia. Saya akan mencoba menjabarkan 5 tahap prosedur yang ada, yaitu :
1. Melalukan persiapan
Pastikan barang, tumbuhan, hewan, dan buah yang akan dikirim dalam keadaan layak, bersih, dan sehat. Untuk impor, persyaratan harus sesuai dengan Barantan, sedangkan untuk Ekspor, persyaratan harus sesuai dengan karantina negara tujuan. Selain itu juga wajib membawa indentitas.
2. Lapor Karantina
Datang ke kantor karantina untuk menyerahkan dokumen dan komoditas yang akan di impor, ekspor, atau kirim luar wilayah.
3. Tindakan Karantina
Petugas karantina akan memeriksa dokumen dan fisik (kesehatan) komoditasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
4. Pembayaran PNBP
Pemilik harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang sesuai dengan PP 35 th 2016 ke rekening negara.
5. Kirim
Jika komuditas dinyatakan sehat dan aman, maka MP dapat dibebaskan masuk ke Indonesia atau dikirim ke Luar Negeri.
Nah, dari prosedur diatas semoga Anda bisa terbayang prosesnya jika ingin melakukan ekspor atau impor. Terkadang banyak petani yang ragu melakukan ekspor karena pengurusan dokumennya yang lama. Sekarang tidak perlu lagi kuatir dengan pengurusan dokumen tersebut, karena sekarang dengan sistem online, dokumen akan jadi dalam waktu 3 jam.
Waaw, dengan kemudahan dokumen ini. Semoga semakin banyak petani ingin melakukan ekspor produk atau hasil panennya ke Luar Negeri.
Kebijakan Strategis Meningkatkan Ekspor Komoditas Pertanian
Adapun 5 kebijakan strategis Kementan untuk meningkatkan ekspor komoditas pertanian, yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Mendorong Pertumbuhan Eksportir Baru
Badan Karantina Pertanian meluncurkan program Agra Gemilang.
2. Menambah Negara Mitra Dagang
Melakukan kerjasama dan harmonisasi aturan perkarantinaan baik bilateral maupun multilateral.
3. Mendorong Ekspor Komoditas Pertanian dalam Bentuk Jadi/Bahan
Mendorong tumbuhnya investasi dibidang industri agribisnis.
4. Menambah Ragam Komoditas Ekspor
Bekerjasama dengan pemerintah daerah dan stake holder dalam menggali potensi daerah dengan menerbitkan aplikasi IMACE yang dapat dijadikan landasan pembuatan kebijakan.
5. Meningkatkan Volume Ekspor
Bekerjasama dengan pemerintah daerah dan stake holder untuk melakukan terobosan dan inovasi kebijakan ekspor.
Mengapa Kementan mengeluarkan kebijakan tersebut?
“Petani di Indonesia itu berumur diatas 41 tahun semua. Jadi butuh sekali petani milenial yang bisa melakukan ekspor. Selain itu mohon sekali kepada petani atau eksportir, tidak lagi mengirimkan induk (hulu).” Ungkap Bapak Ali Jamil.
ADVERTISEMENT
Pada acara tersebut ada juga eskportir yang sudah mengirimkan komoditasnya ke Luar Negeri.
Saya suka sekali melihat bunga anggrek yang mekar dengan cantik.
Di sana saya juga memberanikan diri untuk berfoto dengan tarantula yang ada di pameran tersebut.
TaniHub
Sudah tidak asing lagi kalau Anda mendengar adanya Tengkulak diantara petani dan konsumen. Dengan adanya tengkulak ini membuat petani sangat dirugikan. Dengan melihat kejadian ini, Muncullah TaniHub.
TaniHub adalah sebuah e-commerce yang terpecaya menjual produk buah, sayur, dan hewani asli produk lokal. Hadir untuk membantu petani lokal Indonesia untuk bisa menikmati hasil penjualan dengan adil, dan konsumen juga menerima harga jual yang sangat pantas.
Selain itu juga TaniHub menawarkan TaniFund, dimana para petani dapat meminjam modal untuk pertanian. Lalu petani membayar pinjaman tidak menggunakan uang, melainkan dengan hasil panennya.
ADVERTISEMENT
Anda bisa menolong para petani Indonesia dengan membeli produk sayuran, buah, dan hewan di TaniHub.
Dengan acara ini apa yang akan Anda lakukan? Ayooo menjadi petani milenial yang bisa mengekspor hasil tani yang berkualitas.
Terima kasih Kumparan untuk kesempatan saya untuk bisa datang pada acara ini. Sampai bertemu di acara selanjutnya.