Hak Istimewa Mahasiswa dalam Demokrasi: Antara Nalar dan Kebodohan

Dosen Komunikasi Politik Universitas Budi Luhur
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Jeanie Annissa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah himpunan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR-RI, Jakarta, Jum’at tanggal 19 Juni 2026. Adapun tuntutan mereka meliputi tuntutan ekonomi, kesejahteraan dan tuntutan lain terkait kebijakan pemerintah. Aksi mahasiswa tersebut menekankan kepada beberapa isu penting seperti, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penghentian pemborosan APBN dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang selama ini membebani keuangan negara.
Rincian dari tuntutan mahasiswa dalam gelombang demonstrasi tersebut merupakan salah satu syarat dari implementasi “hak istimewa” dalam berpendapat di negara bersistem demokrasi. Secara teoritis, mahasiswa adalah bagian dari kelompok intelektual masyarakat yang mempunyai “hak istimewa” (privilege) sebagai kelompok penekan dalam sebuah sistem politik negara demokrasi. Kehadiran mahasiswa sebagai ujung tombak suara rakyat dapat mengkoneksikan komunikasi antara rakyat dengan pemerintah. Melalui mahasiswa, tuntutan yang disampaikan menjadi input bagi pemerintah dalam memahami kondisi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan yang tak berkeadilan.
Namun perlu mahasiswa ketahui, sebagai kaum intelektual, proses pengolahan tuntutan hingga menjadi sebuah input bagi pemerintah tidak hanya diperoleh sekadar melalui orasi di lapangan terbuka atau melalui unjuk rasa secara represif hingga merusak fasilitas publik tapi kemampuan memperoleh dan mengolah data yang valid dari berbagai variabel sumber yang tepat. Kemampuan komunikasi untuk menarasikan data secara kritis memerlukan kecakapan observasi lapangan yang kuat. Terbukanya ruang-ruang diskusi menjadi sarana yang paling tepat untuk mencapai kesepahaman dalam melakukan perbaikan. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan mendapatkan hak jawab yang jelas sehingga tercapai kemufakatan.
Perlu diketahui, bahwa daftar rincian yang dituntut mahasiswa terhadap berbagai kebijakan politik pemerintah tidak serta merta hadir karena kesewenangan sikap penguasa terhadap warga negara. Peran lingkungan baik nasional maupun internasional dalam sebuah sistem politik negara turut memberi sumbangsih besar terkait outcome yang dihasilkan pemerintah. Meskipun ini bukanlah sebuah harga mati.
Dalam negara demokrasi ketidaksesuaian outcome dapat ditinjau ulang dalam penerapannya, namun tidak mampu memuaskan semua pihak. Misalnya, dalam isu kenaikan bahan bakar minyak non-subsidi terjadi lonjakan harga minyak mentah dunia sebagai dampak dari lingkungan internasional. Ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah sebagai pemasok energi minyak, berpengaruh kepada pasokan minyak global.
Pada awal Juni 2026 harga minyak mentah dunia menembus $97 per barrel, tetapi kini semenjak tercapainya deskalasi konflik melalui negosiasi dan mediasi oleh pihak internasional antara AS dan Iran untuk menghentikan agresi total dan permintaan pembukaan kembali selat hormuz memberikan dampak penurunan harga minyak pada kisaran $78 hingga $80,50 per barrel di minggu ketiga Juni 2026. Situasi internasional ini, dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan bagi penurunan harga minyak dan BBM non-subsidi bagi masyarakat.
Pada kasus lain, pemberian MBG (Makan Bergizi Gratis) bagi para pelajar pada tingkat SD hingga SMA (sederajat) dianggap sebagai biang keladi pemborosan anggaran dana APBN. Pada tahun 2026, alokasi anggaran MBG mencapai Rp.268 triliun. Alokasi anggaran ini telah dipangkas Rp67 triliun dari anggaran awal Rp335 triliun. Adapun detail komposisi dan penggunaan dana mencakup alokasi utama difokuskan langsung untuk operasional dan penyaluran program MBG sebanyak Rp255,5 triliun dan sisanya Rp12,4 triliun digunakan untuk manajemen operasional dan penyelenggaraan. Realisasi penyerapan dana MBG per akhir april 2026 telah mencapai Rp75 triliun atau setara sekitar 22,4% dari total alokasi anggaran yang tersedia dan menyasar 61,96 juta jiwa. Jika ditinjau dari penyerapan anggaran per 4 (empat) bulan, maka anggaran MBG selama setahun masih dapat dipangkas dan dialokasikan ke anggaran lain hingga Rp. 30.5 triliun.
Dalam hal ini, mahasiswa dapat menuntut pemerintah untuk menekan alokasi anggaran dan melakukan evaluasi kebijakan dana MBG. Kebijakan MBG merupakan salah satu agenda utama dalam program kampanye Prabowo Subianto. Masyarakat seharusnya dengan kesadaran penuh memahami agenda politik dari calon presiden saat itu. Program ini menjadi bagian strategi pemerintah untuk membangun kualitas sumber daya manusia.
Menariknya, beberapa suara sumbang masyarakat dunia maya (netizen) menilai bahwa program MBG ini menjadikan Prabowo Subianto sebagai alat elite global untuk menghancurkan Indonesia. Masyarakat perlu mengetahui bahwa sebanyak 193 negara anggota PBB telah berkomitmen dan mengadopsi agenda Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kesepakatan yang sah dari tahun 2015-2030 yang merupakan keberlanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) dari tahun 2000-2015. Tujuan pembangunan pun meningkat dari 8 sasaran menjadi 17 sasaran. Program MBG menjadi program yang tetap konsisten dalam sasaran pembangunan untuk mengentaskan kelaparan (zero hunger) yang menjadi program kedua dalam sasaran pembangunannya. Program ini untuk menjamin ketersediaan makanan bergizi, memperbaiki nutrisi serta menekan laju angka stunting di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat dan mahasiswa yang menjadi bagian dari rakyat perlu mengetahui dengan sadar bahwa program makan bergizi adalah agenda global yang disepakati negara-negara di dunia dan masuk dalam program PBB sehingga tidak ada keterkaitan antara siapa yang berhak dan pantas menjadi Presiden. Agenda ini akan tetap berlaku sama, siapa pun yang terpilih menjadi Presiden Indonesia. Hanya saja, mahasiswa perlu mengkritisi terkait tata pengelolaan dari program MBG ini. Ketegasan aturan kebijakan dan SOP pelaksanaan program perlu dikritisi dan dievaluasi sesuai proses bisnis dan permasalahan yang dihasilkan di lapangan.
Mengacu pada kebijakan pemerintah, sebetulnya masih banyak usulan program yang lebih “nyeleneh” dari MBG. Penerapan program MBG dianggap masih lebih relevan untuk diimplementasikan dan masuk ke dalam anggaran APBN karena merupakan amanat Undang-Undang dan terkoneksi oleh agenda pengentasan kemiskinan secara global. Usulan program lainnya yang perlu dikritisi mahasiswa adalah pembangunan 1000 bioskop di desa-desa yang digagas oleh Rahmawati Anggota DPR RI komisi VII dari fraksi Partai Gerindra. Dalam rapat kerja komisi VII, gagasan ini telah direncanakan untuk menganggarkan sejumlah dana dalam APBN 2027. Alih-alih beralasan memajukan ekonomi kreatif daerah tapi tidak memikirkan urgensi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti perbaikan infrastruktur jalan di daerah, perbaikan fasilitas kesehatan maupun bantuan pupuk bagi para petani.
Dari penjelasan tersebut, Mahasiswa harus komprehensif dalam memperhatikan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan pemerintah dan tidak bertindak fomo. Sebagai kaum intelektual, dibutuhkan analytical data yang valid dan responsible untuk disampaikan melalui ruang-ruang diskusi yang digunakan sebagai sarana penyampaian ide dan gagasan untuk mencapai kesepakatan sosial dan bukan sekadar keberanian dan lantangnya intonasi suara dalam orasi untuk mencari kebenaran.
Apa yang terjadi di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada dengan menghentikan ruang diskusi yang dihadiri pejabat pemerintah dan melakukan tindakan anarkis dengan mengeluarkan narasi kasar dan penolakan observasi peninjauan lokasi pembabatan hutan adat di Papua menunjukkan lemahnya nalar berpikir kritis kelompok intelektual dan menunjukkan bodohnya mahasiswa dalam menggunakan ruang diskusi yang dihadiri pembuat kebijakan untuk mencapai pemahaman bersama. wallahu ‘alam.
