DPR, Pemerintah, dan Masa Depan KPK

Jeany Mariska
Student of Government Science, University of Muhammadiyah Malang Enjoy your life
Konten dari Pengguna
27 Juni 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jeany Mariska tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo KPK terkelupas akibat hujan angin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPK terkelupas akibat hujan angin. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK merupakan salah satu Lembaga Negara yang Independen, dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang bertujuan agar dapat menuntaskan kasus Korupsi di Indonesia. Namun selama dekade ini justru martabat KPK semakin terancam oleh suatu siasat kepentingan pihak yang tidak bertanggung-jawab. Rupanya KPK telah melewati perjalanannya dengan berbagai macam polemik. Wacana pembubaran KPK memang sudah lama mengemuka, namun publik hingga kini masih berharap lembaga tersebut tetap eksis dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kali ini DPR justru diduga telah membuat siasat pelemahan KPK saat ini. Menurut buku, White Collar Crime: A 20th-Century Crisis, menegaskan “bahwa krisis pada abad ke-20 adalah melembaganya kejahatan kerah putih yang meliputi para birokrat politisi di hampir semua sektor kelembagaan politik”. Inilah yang memicu semacam balas dendam politik (political revenge) oleh legislatif terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permasalahan Regulasi dalam revisi UU KPK
Kita tentunya sudah mengamati bagaimana bentuk-bentuk intervensi kelembagaan berdalih legalitas regulasi. Misalnya, melalui revisi UU KPK bagi penguatan lembaga KPK, yang justru melemahkan KPK. Proses legislasi Revisi UU KPK sudah sering dilakukan sejak era reformasi dan sudah berkali-kali diusulkan kemudian dibatalkan setelah mendapatkan penolakan dari publik. Paling tidak sudah ada 3 Rancangan Revisi UU KPK yang diduga disiapkan oleh DPR dan beredar ke publik maupun media.
ADVERTISEMENT
Misalnya, Naskah Revisi UU KPK edisi 2012, edisi Oktober 2015, dan edisi Februari 2016. Namun berbeda dengan yang disiapkan oleh DPR kali ini, Rancangan Revisi UU KPK yang dibuat justru bermaksud melemahkan KPK. Maka banyak pihak beranggapan bahwa campur tangan dari pejabat negara pun semakin menyeruak ditambah lagi dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di antara anggota DPR, Maka seharusnya pemerintah turut andil dalam memberantas pelemahan KPK.
Dugaan keterlibatan DPR
Suasana dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Adapun beberapa fakta yang dapat membuktikan bahwa DPR diduga telah membuat siasat di antaranya, Penolakan anggaran KPK, Mendorong wacana pembubaran, Pelemahan melalui proses legislasi intervensi dalam proses penyidikan dan penuntutan, Menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR, Pengajuan keberatan terhadap proses pencegahan pimpinan DPR, serta pengajuan hak angket.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa hal yang telah disebutkan penulis, bahwa sudah dapat dipastikan bahwa memang ada unsur kesengajaan dari pihak elite politik guna menutupi sesuatu yang mungkin sangat penting bagi mereka. Mereka bisa saja mencari celah untuk memanfaatkan keadaan agar KPK semakin melemah di mata publik. Sebenarnya selama ini terdapat UU KPK yang sudah jelas apa fungsi KPK sesungguhnya. Pemerintah sebenarnya bisa memberikan solusi dengan cara menguji UU tersebut dan kemudian membuat resolusi baru mengenai perombakan KPK. Serta Pemerintah juga wajib melaksanakan ketentuan dalam penegakan KPK.
Dengan adanya hal ini maka tidak heran apabila KPK menjadi momok menakutkan bagi oknum pejabat atau pebisnis korup, apalagi KPK sudah memiliki tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat Indonesia. Seharusnya proses hukum atas penindakan korupsi kelembagaan yang masif ini tidak dimaknai melalui DPR yang seolah-olah menjadi jubah penguatan kelembagaan KPK yang justru memicu pelemahan dan pembubaran KPK.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai polemik yang ada, seharusnya pemerintah segera membuat rekomendasi serta perombakan mengenai isi UU KPK yang jika perlu harus memuat perombakan anggota KPK secara serentak. Dengan begitu KPK dapat membuktikan bahwa mereka dapat memberantas korupsi secara lebih efektif lagi. Di sini peran Presiden masih tetap diperlukan untuk memperkuat posisi KPK. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan KPK serta lembaga kejaksaan dan kepolisian.
Upaya pelemahan KPK pastinya akan terus berlanjut seiring dengan langkah lembaga antikorupsi ini melakukan upaya-upaya yang jelas mengganggu kenyamanan para koruptor. Oleh karenanya, KPK beserta Pemerintah perlu membuktikan kepada masyarakat dengan bekerja sama meningkatkan kredibilitas dan memperbaiki kekurangan yang ada agar KPK dapat bertahan.